Membuat kontrak sewa kantor yang baik dan benar sangat penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak, yaitu pemilik kantor dan penyewa, saling memahami dan menyetujui semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak. Kontrak yang dibuat dengan baik juga dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak dan menghindari sengketa di kemudian hari. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat kontrak sewa kantor yang baik dan benar.
9 Cara Membuat Kontrak Sewa Kantor yang Baik dan Benar
Menentukan Persyaratan dan Detail yang Diperlukan
Sebelum membuat kontrak sewa kantor, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam kontrak antara lain:
Durasi Sewa
Kedua belah pihak harus menetapkan durasi sewa kantor yang diinginkan. Hal ini harus dicantumkan dengan jelas dalam kontrak, apakah sewa kantor dilakukan dalam waktu beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun.
Harga Sewa
Harga sewa kantor juga merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan. Jumlah nilai harga sewa yang disepakati harus jelas dan tidak boleh mengandung ambigu. Jika terdapat penambahan biaya lain seperti biaya listrik, air, dan internet, maka hal ini juga perlu dicantumkan secara terpisah dalam kontrak.
Pembayaran dan Jaminan
Cara pembayaran dan jumlah uang jaminan juga perlu di sepakati. Pembayaran bisa di lakukan setiap bulan atau secara lump-sum. Jaminan sewa juga perlu di tentukan sebesar berapa, dan apakah jaminan tersebut akan di kembalikan setelah masa sewa berakhir.
Kondisi Kantor
Kondisi kantor yang di sewakan juga perlu di jelaskan secara detail dalam kontrak, apakah kantor tersebut sudah dalam kondisi baik atau masih memerlukan renovasi. Jika ada kerusakan pada kantor selama masa sewa, siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya juga harus di cantumkan.
Peraturan Gedung
Selain itu, peraturan gedung juga perlu di cantumkan dalam kontrak, seperti peraturan parkir, peraturan keamanan, dan waktu operasional gedung.
Cara Membuat Kontrak Sewa Kantor
Setelah semua persyaratan dan detail telah di sepakati, berikut adalah beberapa langkah untuk membuat kontrak sewa kantor yang baik dan benar:
1.Buatlah kontrak sewa dengan format baku yang jelas dan mudah di pahami oleh kedua belah pihak.
Kontrak yang di buat harus menggunakan format baku yang jelas dan mudah di pahami oleh kedua belah pihak.
2.Cantumkan identitas kedua belah pihak dalam kontrak.
Kontrak sewa harus mencantumkan identitas kedua belah pihak, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas.
3.Pilih kantor yang sesuai.
Sebelum membuat kontrak sewa kantor, pilihlah kantor yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pertimbangkanlah faktor-faktor seperti lokasi, ukuran kantor, fasilitas yang tersedia, dan biaya sewa. Pastikan kantor yang di pilih dapat memenuhi kebutuhan perusahaan dan sesuai dengan anggaran yang di miliki.
4.Tentukan durasi sewa dan harga sewa.
Dalam kontrak sewa kantor, durasi sewa dan harga sewa harus di jelaskan dengan jelas. Durasi sewa bisa dalam bentuk bulanan, tahunan atau bahkan lebih. Sedangkan harga sewa harus di sesuaikan dengan durasi sewa, kondisi kantor dan juga lokasi kantor.
5.Tentukan peraturan gedung.
Setiap gedung memiliki peraturan gedung yang berbeda-beda, maka peraturan gedung yang berlaku pada gedung tempat kantor berada harus di cantumkan dalam kontrak. Hal ini meliputi peraturan parkir, peraturan keamanan, waktu operasional gedung, dan lain-lain.
6.Tentukan jaminan dan pembayaran.
Jumlah uang jaminan sewa kantor harus di jelaskan secara jelas dalam kontrak, serta apakah jaminan tersebut akan di kembalikan setelah masa sewa berakhir. Selain itu, cara pembayaran sewa kantor juga harus di jelaskan, baik itu setiap bulan atau lump-sum.
7.Jangan lupa tentang perjanjian kerahasiaan.
Jika perusahaan penyewa memiliki informasi penting yang tidak boleh di sebarluaskan, maka perjanjian kerahasiaan harus di cantumkan dalam kontrak sewa kantor. Hal ini untuk melindungi informasi penting perusahaan penyewa dari pihak yang tidak berkepentingan.
8.Gunakan bahasa yang jelas dan mudah di pahami.
Kontrak sewa kantor harus di tulis dengan bahasa yang jelas dan mudah di pahami oleh kedua belah pihak. Hindari penggunaan bahasa yang ambigu dan teknis yang sulit di pahami.
9.Periksa kembali sebelum menandatangani kontrak.
Sebelum menandatangani kontrak, pastikan untuk memeriksa kembali semua persyaratan dan detail yang telah di sepakati. Jika ada kesalahan atau ketidakjelasan, segera hubungi pihak pemilik kantor untuk melakukan perbaikan.
Kesimpulan
Membuat kontrak sewa kantor yang baik dan benar adalah hal yang sangat penting untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak. Dalam membuat kontrak, perlu memperhatikan beberapa hal penting seperti durasi sewa, harga sewa, peraturan gedung, jaminan dan pembayaran, serta perjanjian kerahasiaan. Pastikan juga untuk menggunakan bahasa yang jelas dan mudah di pahami serta memeriksa kembali sebelum menandatangani kontrak. Dan jangan lupa untuk baca juga cara memaksimalkan ruang kantor untuk anda yang sedang mencari kantor. Sehingga kantor anda tidak memiliki ruang yang terbuang sia sia.
FAQ
- Apakah kontrak sewa harus di buat dengan notaris?
Tidak wajib, tetapi jika perlu maka bisa menggunakan jasa notaris.
- Berapa jumlah uang jaminan sewa kantor yang umumnya di tetapkan?
Jumlah uang jaminan sewa kantor biasanya sekitar 2-3 kali harga sewa kantor per bulan.
- Apakah perjanjian kerahasiaan di perlukan dalam kontrak sewa?
Jika perusahaan penyewa memiliki informasi penting yang tidak boleh di sebarluaskan, maka perjanjian kerahasiaan perlu di catat.